MUHAMMAD ADITYA RAHMAN / 54412843 / 4IA22
PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA / RINA NOVIANA
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Persekutuan Komanditer atau
Commanditaire Vennootschap dalam bahasa Belanda adalah persekutuan firma yang
memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah
sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada
persekutuan (sebagai modal) namun dia tidak ikut campur dalam pengurusan atau
penguasaan persekutuan, dan tanggung jawabnya terbatas sampai pada sejumlah
uang yang dimasukkannya. Artinya sekutu komanditer tidak bertanggung jawab
secara pribadi terhadap persekutuan komanditer, sebab hanya sekutu
komplementerlah yang diserahi tugas untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak
ketiga. (Pasal 19 KUH Dagang)
Dari pengertian di atas, dalam persekutuan komanditer ada dua macam sekutu :
Dari pengertian di atas, dalam persekutuan komanditer ada dua macam sekutu :
- Sekutu kerja/sekutu komplementer/sekutu aktif, yaitu sekutu yang menjadi pengurus persekutuan.
- Sekutu tidak kerja/sekutu komanditer/sekutu pasif, yaitu sekutu yang tidak kerja. Walaupun diberi kuasa untuk itu (Pasal 20 KUH Dagang), sekutu komanditer berhak untuk mengawasi pengurusan persekutuan komanditer secara intern. Apabila larangan tersebut dilanggar, maka para sekutu bertanggung jawab secara pribadi. (Pasal 21 KUH Dagang).
a. Macam – macam Persekutuan
Komanditer
1. Persekutuan komanditer diam – diam,
yaitu persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya kepada pihak ketiga
sebagai persekutuan komanditer.
2. Persekutuan Komanditer terang –
terangan, yaitu persekutuan komanditer yang sudah menyatakan dirinya kepada
pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer
3. Persekutuan komanditer dengan saham,
yaitu persekutuan komanditer terang – terangan yang modalnya terdiri dari saham
– saham.
b. Prosedur Pendirian
Secara teori prosedur untuk mendirikan CV,
terlebih dahulu menetapkan kerangkanya terlebih dahulu yang akan menjadi
Anggaran Dasar Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat Akta Pendirian
Perseroan Komanditer (CV) di hadapan Notaris yang berwenang. Kerangka pokoknya
antara lain :
1.
Menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan : Nama Lengkap
para pendiri sesuai dengan KTP, harus Warga Negara Indonesia dan minimal 2
(dua) orang.
2.
Menetapkan Nama Perseroan : Harus didahului dengan CV
(ya eyalah..namanya juga bikin CV), contohnya CV. GAJAH PESING CORPORATION
(GPC).
3.
Menetapkan Kedudukan Perseroan termasuk Alamat
Perusahaan : Yaitu dimana perusahaan akan berkedudukan / Kantor Pusat dan
melakukan kegiatan usaha. Kemudian domisili perusahaan (biasanya di lingkungan
perumahan) yang ditetapkan oleh Kelurahan setempat.
4.
Menetapkan Tujuan Usaha Perseroan meliputi Bidang Usaha
& Lingkup Kegiatan Usaha : Berikan penjelasan bidang-bidang usaha yang akan
dijalankan oleh perusahaan, termasuk jenis lingkup kegiatan usaha dan jenis
barang / jasa yang akan diperdagangkan. Anda dapat mengajukan permohonan bidang
usaha seluas-luasnya namun lebih spesifik, mengingat terdapat bidang usaha
tertentu tidak dapat dilakukan dengan bentuk CV tapi harus PT.
5.
Menetapkan Pengurus Perseroan :
·
Persero Aktif adalah orang yang mempunyai
tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai
Direktur.
·
Persero Pasif adalah orang yang mempunyai
tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai
Persero Komanditer.
Catatan: Jika jumlah Direktur atau
Komisaris lebih dari satu, maka salah satu harus diangkat menjadi Direktur
Utama atau Komisaris Utama.
c. Tanggung Jawab Keluar
Sekutu
bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer. (Pasal
19 KUH Dagang).
d. Berakhirnya Persekutuan
Karena
persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH
Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan
berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma seperti yang telah
diterangkan di atas (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)
Sumber:
http://www.hukum123.com/persekutuan-komanditer-cv/
https://gajahpesing.wordpress.com/2011/06/15/cara-mendirikan-cv-persekutuan-komanditer/
Sumber:
http://www.hukum123.com/persekutuan-komanditer-cv/
https://gajahpesing.wordpress.com/2011/06/15/cara-mendirikan-cv-persekutuan-komanditer/
No comments:
Post a Comment