- Pasal 280, Kendaraan tanpa plat nomor resmi dipidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000,-
- Pasal 281, Pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dipidana kurungan empat bulan atau denda sebesar Rp 1.000.000,-
- Pasal 291 (1), Kendaraan yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh kepolisian, bisa dipidana kurungan minimal 2 bulan atau denda materi sebesar Rp 500.000,-
- Pasal 281 (2), Pengendara tidak bisa memperlihatkan SIM yang sah maka dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000,-
- Pasal 291, Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-
(Sumber: UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.)
No comments:
Post a Comment