Semanggi, Warta Kota. Mulai hari ini Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra. Penegakan disiplin berlalu lintas itu akan dilaksanakan 24 hari ke depan.
"Sasarannya semua pengendara, jadi bukan hanya untuk angkot (angkutan umum) saja. Siapapun yang melanggar pasti akan ditindak dengan tegas dengan diberikan surat tilang," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa, saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (6/11).
Royke mengatakan, operasi tertib itu juga berlaku untuk anggota polisi. Jika aparat kepolisian kedapatan melanggar tata tertib lalu lintas maka patut ditilang. maka dalam operasi zebra ini, petugas dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda juga dilibatkan untuk menangani jika ada anggota yang ditilang. Akan tetapi, sebagian warga masyarakat menyangsikan janji penindakan terhadap aparat dalam Operasi Zebra itu. Mereka tidak yakin, polisi akan menindak rekannya sendiri.
"Itu sih cuma omong doang, nggak mungkin ditilang," sindir Takdir (37) warga Ciledug.
Sebanyak 2.000 anggota polisi lalu lintas dari lima wilayah dilibatkan dalam Operasi Zebra tersebut.
Patuhi Peraturan
Operasi Zebra yang digelar Polda Metro Jaya bertujuan untuk mendisiplinkan para kendaraan bermotor atas aturan lalu lintas yang berlaku. Pasalnya, ketidakpatuhan berlalu lintas menjadi salah satu penyumbang besar kemacetan Jakarta.
Pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak itu antara lain kendaraan yang parkir dan ngetem di sembarang tempat, berkendara sambil menggunakan ponsel, dan tidak mengenakan sabuk keselamatan. Bagi pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan menyalakan lampu juga akan ditindak.
Pengendara yang kena tilang akan disodorkan dua lembar surat tilang, warna merah dan warna biru. Warna merah artinya pengendara yang ditilang hadir sendiri dalam sidang tilang di pengadilan negeri (PN) di tempat wilayah tinggalnya masing-masing.
Sedangkan surat tilang warna biru berarti pengendara mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda "ditempat", melalui bank yang sudah ditunjuk. Sanksi denda tilang Operasi Zebra ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
-Warta Kota, 8 November 2010-
No comments:
Post a Comment